UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
- Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan - Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, a